BEKASI – Hendak tawuran dengan kelompok pemuda lain, puluhan pemuda bersenjata tajam ditangkapi dan daigelandang ke kantor polisi. Lantas, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan puluhan anak muda yang akan akan melakukan tawuran dengan kelompok pemuda lainnya.
Mereka disergap Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota dari sebuah bus yang mereka tumpangi saat melintas di depan Grand Mall Bekasi, Jalan Sultan Agung , Kelurahan Harapan Jaya, Kota Bekasi. Dari mereka disita pula puluhan senjata tajam berbagai jenis.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko menyebutkan kejadian berlangsung pada Senin (28/9/2020) malam. “Ada 38 orang saat itu yang kita amankan saat itu, 28 orang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam seperti celurit, golok, pisau dan corbek,” kata kapolres, Selasa (29/9/2020). “Mereke
Oleh petugas, lanjut kapolres, ke 38 orang tersebut kemudian digelandang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa lebih lanjut. “Hasilnya 28 orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Wijonarko.
Ditambahkan kapolres, dari 28 orang tersangka ada di antaranya yang masih berusia di bawah umur . “Untuk penyidikan kita akan kordinasikan dengan pihak balai pemasyarakatan (Bapas), sehingga kita bisa tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tanda Wijonarko. (yahya/win)