JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, di Kabupaten Kambar, Riau, Selasa (29/9/2020).
Kedua tersangka yakni Adnan pejabat pembuat komitmen pembangunan jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dan I Ketut Suarbawa Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di rutan masing-masing selama 20 hari ke depan sejak 29 september 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19,” kata Lili.
Ia menambahakan KPK menahan keduanya dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
“Kami telah periksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi,”imbuhnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidaktidaknya sekitar Rp50 Milliar dari total nilai kontrak Rp117,68 Milliar. (adji/win)