JAKARTA – Penyidik Polres Kota Tegal bersama Polres Jawa Tengah memeriksa 10 saksi untuk klarifikasi terkait Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut ditengah wabah Covid-19.
Pasalnya, dalam acara khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad tersebut dipenuhi banyak masyarakat dan ada yang tidak mengenakan masker saat berada di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020) kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dari laporan tersebut, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selain melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan yang bersangkutan, jelas Argo, Wasmad juga bisa kena Pasal 2016 ayat 1 KUHP tidak menuruti perintah atau permintaan UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
"Kasus ini masih terus didalami secara intensif oleh penyidik Polres Kota Tegal bersama Polda Jawa Tengah," kata Argo, Jumat (25/9/2020).
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa terlapor Wasmad, pada Kamis (24/9/2020). Pemeriksaan tersebut terkait banyaknya masyarakat yang menonton acara pentas dangdut memeriahkan acara khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad.
Pihak kepolisian sempat mengeluarkan izin lantaran awalnya hanya digelar organ tunggal untuk menggiring tamu. Namun, begitu hari H ternyata digelar konser dengan panggung besar, sehingga izinnya dicabut pihak kepolisian. (ilham/M5/tri)