Buru Napi Lapas Tangerang yang Kabur, Tim Gabungan Periksa 14 Saksi

Selasa 29 Sep 2020, 16:30 WIB
Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya. (ilham)

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya. (ilham)

JAKARTA - Bandar narkoba warga negara (WN) China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan, 53 yang kabur dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang masih diburu Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga kini sudah ada 14 saksi dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan salah satu saksi yang satu sel dengan Cai Ji Fan diketahui.

"Napi ini mencongkel lobang selama 8 bulan dari ruang sel sekitar 30 meter tembus ke gorong-gorong dengan kedalaman 2 meter. Penyidik juga sudah mengambil sampel napi tersebut yang masuk kedalam lobang. Itu bisa memakan waktu sampai 20 menitan, karena memang sangat kecil," kata Yusri, Selasa (29/9/2020).

Dikatakan, pihaknya bersama Lapas terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi  kemungkinan adanya keterlibatan anggota. Saat tahanan kabur ada tiga shift petugas yang berjaga sehingga dilakukan pemeriksaan.

"Karena memang ada indikasi pada saat pelarian itu ada 11 jam baru diketahui oleh pihak Lapas, dari mulai dia melarikan diri terekam di CCTV," ucapnya.

Selain itu, jelas Yusri juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap istri napi dan keluarganya. "Karena memang jeda waktu dia (napi) melarikan diri sekitar 4 hingga 5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tejo, Bogor," pungkas Yusri.

Sebelumnya, Napi Lapas Kelas l Tangerang, Cai Changpan kabur tari tahanan, pada Senin (14/9/2020). Napi tersebut kabur dengan menggali lubang di tahanan lalu keluar lewat gorong-gorong. 

Dilokasi petugas menenukan barang bukti seperti obeng hingga besi yang diduga digunakan tersangka untuk menggali tanah dari ruang sel.

Bandar narkoba asal China ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada 19 Juli 2017 karena terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 110 kg shabu di Banten. 

Dari Cai Ji Fan, polisi menyita 20 kg shabu dan menangkap Cai Ji Fan pada Oktober 2016. Selain itu petugas juga menemukan pabrik ban vulkanisir di Kabupaten Lebak. Dilokasi kembali disita 90 kg shabu disimpan dalam lima pompa, total shabunya 110 kg. (ilham/m5/win)

News Update