JAKARTA - Perkembangan penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung), penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan analisa dan evaluasi (anev) pemeriksaan saksi-saksi untuk percepatan penyidikan dalam rangka penentuan tersangka.
Rencananya besok, Rabu (30/9/2020) penyidik Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan ekspos terkait adanya unsur pidana dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung. Unsur pidana tersebut disengaja atau kelalaian.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan 12 saksi terdiri dari pamdal, cleaning servisce, PNS Kejagung, driver, damkar, dan saksi ahli dari Kementerian-pup.
"Penyidik juga melengkapi administrasi terkait pembuatan resume sehingga saya sampaikan tadi untuk percepatan proses penyidikan," kata Argo, Selasa (29/9/2020).
Kemudian, kata Argo penyidik menyusun bahan paparan terkait dengan rencana gelar perkara dengan JPU atau P16. "Bahan paparan itu guna melaksanakan ekspos bersama dengan JPU yang rencananya akan dilaksanakan besok Rabu 30 September 2020," tukas Argo.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri masih kesulitan untuk mengungkap tersangka kasus terbakarnya Gedung Kejagung. Pasalnya, polisi sejak awal sudah memeriksa 131 saksi dan kembali memeriksa 12 saksi untuk didalami keterangannya, Selasa (29/9/2020).
Selain saksi penyidik juga terus memintai keterangan saksi ahli yang berkompeten dalam kasus kebakaran, termasuk ahli bangunan dari Kementerian PUPR serta petugas Pemadam Kebakaran. (ilham/M5/win)