ADVERTISEMENT

Berkas Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Telah Tahap Dua

Selasa, 29 September 2020 18:10 WIB

Share
Berkas Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Telah Tahap Dua

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara tahap dua tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka atau terdakwa Nurhadi dan Rezky Hebriono  menantu Nurhadi kepada Tim Jaksa Penuntu Umum (JPU).

“Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 hingga 18 Oktober 2020, Dimana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).

JPU KPK memiliki waktu  14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan Nurhadi rencananya bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat."Adapun selama proses penyidikan,lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," tutur Ali.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (adji/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT