BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota melalui Kapolres Kombes Wijonarko membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapati adanya kerumunan yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) di suatu tempat di wilayah Kota Bekasi.
“Kita sudah buat untuk layanan pengaduan, manakala warga masyarakat ini menemukan di satu wilayah tertentu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, silakan lapor, kami akan tindak lanjuti,” kata Wijonarko pada Senin (28/9/2020).
Baca juga: Kapolres Metro Bekasi Kota: Temukan Kerumunan Laporkan ke Kami
Nomor pengaduan itu adalah 0812-8547-0086. Ini merupakan langkah kepolisian dalam membantu penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
“Saat ini kita akan memberdayakan RW siaga ya, untuk ikut berpartisipasi dalam rangka mematuhi protokol kesehatan yang ada, supaya upaya yang kita lakukan dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini bisa maksimal, dan warga masyarakat bisa mendukung kegiatan ini,” ucap dia.
Sebelumnya aparat gabungan Kepolisian, TNI dan Satpol-PP Kota Bekasi pada Sabtu (26/9/2020) malam mendatangi mendatangi kafe di Galax lalu menyegelnya. Pasalnya aktivitas di sana melanggar protokol kesehatan. (yahya/tha)