Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi kasus gedung Kejagung yang terbakar. Mereka adalah 7 pegawai Kejagung, yaitu pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung. Kemudian 6 orang saksi lainnya, ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB dan UI, ahli hukum pidana dari UI, Usakti dan UMJ.
Beberapa hari sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 29 saksi. Pemeriksaan tersebut agar peristiwa pidana yang ditemukan semakin jelas dan penyidik bisa segera menetapkan tersangka. (ilham/tri)