JAKARTA - Hingga kini penyidik Bareskrim Polri masih kesulitan untuk mengungkap tersangka kasus terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejak awal polisi sudah memeriksa 131 saksi dan kembali memeriksa 12 saksi untuk didalami keterangannya, Selasa (29/9/2020).
Selain saksi, penyidik juga terus memintai keterangan saksi ahli yang berkompeten dalam kasus kebakaran, termasuk ahli bangunan dari Kementerian PUPR serta petugas Pemadam Kebakaran.
"Pemeriksaan ada 12 saksi, mulai dari petugas pengamanan dalam, cleaning service, PNS Kejagung, petugas pemadam kebakaran dan ahli bangunan dari Kementerian PUPR," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (29/9/2020).
Dikatakan, pihak terus mengumpulkan keterangan para saksi sebanyak-banyaknya termasuk keterangan saksi ahli untuk memperjelas unsur pidana sehingga ditemukan tersangkanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan analisa dan evaluasi (anev) terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap adanya unsur kelalaian atau kesengajaan kasus terbakarnya gedung Kejagung.
"Penyidik belum sampai menyimpulkan kasus kebakaran gedung kejagung karena kan masih di saksi ahli, kita tunggu nanti kesimpulannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (28/9/2020).
Dikatakan, enam saksi dari internal Kejagung telah telah selesai diperiksa penyidik. "Penyidik juga mengirimkan surat panggilan kepada ahli dari Kementerian PUPR, BPOM, dan penjual dust cleaner merk TOP," ucapnya.
Penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua Kepala Sub Bagian (Kasubag) Paminfo dan Kasubag Produksi Kejagung sebagai saksi kasus terbakarnya Gedung Kejagung.
"Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Kasubag Paminfo dan Kasubag Produksi Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi," kata Argo.
Dikatakan, penyidik terus mendalami semua keterangan saksi-saksi agar unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini semakin terang dan jelas. Sehingga penyidik bisa mendapatkan siapa tersangkanya.