"Satu KTP warga DKI Jakarta dapat diberikan 2 bibit tanaman dengan cara langsung mendatangi lokasi kebun," sambung orang nomor satu di Jakarta itu.
Apabila diperlukan bibit lebih dari 2 sd 10 pohon, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Kepala UPT. Tetapi apabila lebih dari 10 pohon, masyarakat wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas KPKP. (M4/tha)