JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipastikan akan menghentikan kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah Komisaris Utama Pertamina itu mencabut laporan yang dibuatnya pada 17 Mei 2020 lalu.
Namun, sebelum menghentikan kasus yang dilakukan dua tersangka KS (47) dan EJ (67), penyidik terlebih dulu melakukan gelar perkara bersama wasidik krimsus.
Kemudian, langkah selanjutnya baru memberhentikan penyidikan kasus tersebut secara resmi. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/9/2020).
Sebelumnya, Ahok resmi mencabut laporan pencemaran nama baik lewat media sosial (medsos) yang dilakukan dua tersangka EJ dan KS.
Baca juga: Resmi, Ahok Mencabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik
Salah satu pertimbangan pencabutan laporan tersebut adalah kedua tersangka sudah meminta maaf secara pribadi kepada Ahok dan istrinya, termasuk keluarga Ahok. Permintaan maaf itu juga ditulis dalan medias sosial (medsos) kedua tersangka.
"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi. Mereka juga menuliskan di media sosial mereka menyesali perbuatannya," kata Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Ahok Beberkan Alasan Lapor Kasus Pencemaran Nama Baik: Puput Bukan Pelakor
Selain itu, kata Ramzy, pencabutan laporan Ahok pada 17 Mei 2020 itu juga karena merasa iba terhadap kedua tersangka yang salah satunya wanita sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit.
"Sebelumnya kedua tersangka sudah saya jembatani minta bertemu langsung dengan Pak Basuki untuk minta maaf. Saya pertemukan kedua tersangka di kediaman Pak Basuki," ucapnya. (ilham/ys)