ADVERTISEMENT

Walikota Bekasi Akan Segel THM yang Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 28 September 2020 20:30 WIB

Share
Walikota Bekasi Akan Segel THM yang Langgar Protokol Kesehatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Penyegelan terhadap sebuah kafe di Grand Galaxy City, Bekasi Selatan beberapa hari lalu menunjukkan sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap tempat usaha atau pengusaha tempat hiburan malam yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap siapa saja yang melanggar aturan.

"Kita meminta kepada mereka (pelaku usaha) bahwa sekarang ini kan Pemerintah Kota Bekasi ini sedang melakukan tatanan hidup baru. Jadi bagi tempat usaha yang masih melanggar protokol kesehatan seperti kemarin maka kita akan langsung segel tempat usaha itu,” ucap Rahmat, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Legislator : Nyawa Harus Diprioritaskan Sebelum Ambil Keputusan Buka THM

Menurut dia, durasi penyegelan untuk tempat usaha melanggar aturan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) adalah selama 3×24 jam. Pemilik usaha, kata dia, wajib membuat surat pernyataan mutlak tidak mengulangi pelanggaran kembali.

“Kita kasih waktu selama tiga hari kepada mereka, dengan mengisi surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi,” kata dia.

Sebelumnya, sebuah kafe di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi disegel oleh aparat Satpol PP. Hal ini setelah petugas gabungan mendapati aktivitas di sana melanggar protokol Kesehatan. (yahya/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT