JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Eks Panitera PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara, Rohadi, terpidana Kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus asusila penyanyi dangdut Saipul Jamil. Senin (28/9/2020).
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara Terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani,” papar Ali.
Eks Panitera PN Jakarta Utara ini sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta tujuh tahun pidana namun telah dipotong menjadi lima tahun.
“Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” paparnya.
Seperti diberitakan Eks Panitera PN Jakut Rohadi terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta terkait penanganan perkara tersebut.
Suap senilai Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar pedangdut Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Kemudian, eks Panitera PN Jakut Rohadi juga dijerat dengan sangkaan pidana gratifikasi dan pencucian uang. Kasus itu kini masih tahap penyidikan di KPK. (adji/win)