JAKARTA - Petugas Satgas Covid-19 Kelurahan Koja, membubarkan sejumlah pedagang Kaki-5 di Jalan Deli, Senin (28/9/2020). Mereka dianggap, dapat menimbulkan kerumunan di masa aturan PSBB pengetatan.
Kepala Satgas Pol PP Kelurahan Koja, Hendra Anastasio mengatakan, kegiatan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
"Dalam hal ini kita juga mendapati 4 warga tidak mengenakan masker, dengan berbagai alasan saat terjaring," ungkapnya.
Baca juga: Razia Bersama Komunitas Satgas Covid-19, Pedagang dan Pengunjung Pasar Tak Bermasker Ditindak
Selanjutnya, bagi warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan berbagai fasilitas umum (fasum) seperti jalan dan taman.
Hendra mengatakan, kegiatan pendisiplinan aturan PSBB pengetatan rutin dilakukan. Terlebih dengan menyasar sejumlah tempat keramaian seperti pasar, pemukiman warga dan sarana publik lainnya.
"Di masa PSBB ini, kami juga menghimbau warga agar terus menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Karena dengan begitu, dapat mencegah penularan Covid-19," paparnya. (deny/tha)