ADVERTISEMENT

Lelang Jabatan Sekjen DPD RI Diteruskkan, Marwah Lembaga  Akan Rusak

Senin, 28 September 2020 06:10 WIB

Share
Lelang Jabatan Sekjen DPD RI Diteruskkan, Marwah Lembaga  Akan Rusak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menjaga dan menghormati marwah kelembagaan Dewan Perwakilan  Daerah  Republik Indonesia (DPD RI) itu sangat penting dan menjagi tugas bersama seluruh Anggota dan  pihak yang terkiat, termasuk Sekretaraiat Jenderal dan pendukiungnya.

Karena itu seluruh proses kerja  politik di lembaga DPD harus bertumpu dan sesuai dengan Undang-undang dan Tata Tertib  (Tatib) yang berlaku.

“Jika kita meneruskan proses lelang jabatan Sekjen DPDRI yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan UU dan Tatib, maka bukan saja marwah lembaga DPD yang akan rusak, tetapi kita semua sebagai Anggota terdampak,” ujar Anggota DPD asal Banten, Habib Ali Alwi,  Minggu (27/9) menanggapi kisruh lelang jabatan yang berujung protes dari Anggota dan Pimpinan.

Habib Alwi termasuk salah satu Anggota yang bersuara keras dan kritis terhadap proses lelang jabatan  Sekjen DPD RI yang dimulai pkan pertama September  2020 danberakhir 18 September 2020. ”Saya sejak awal katakana bahwa proses lelang ini tidak sesuai dengan UU dan Tatib DPD, jadi, lebih baik dihentikan dulu,” katanya.

Masih menyinggung soal marwah lembaga DPD, Habib Alwi menegaskan bahwa lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu milik seluruh anggota yang berjumlah 136, dan bukan milik segelintir orang atau pejabat.

“Jadi, seluruh proses dan mekanisme  kinerja, baik dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan Rancangan UU dan pembahasannya, serta hal-hal strategis lainnya, ya harus sesuai UU dan Tatib DPD,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan soal lelang jabatan Sekjen yang semakin terbuka kekeliruannya, salah satunya terbukti dengan keluarnya surat dari Lembag Administrasi Negara (LAN) yang menarik suarat sebelumnya dan mencabut keanggotaan Prof.Nurliah Nurdin, MA sebagai  salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam lelang terbuka Sekjen DPD RI tersebut, Habib Alwi menegaskan bahwa itu makin menguatkan bahwa proses lelang jabatan Sekjen  yang telah dilakukan , keliru dan harus dibatalkan.

“Jadi, Pimpinan DPD RI harus segera melakukan proses ulang dengan  memilih Pansel atau Timsel yang baru, yang sesuai dengan UU dan Tatib DPD , sehingga hasilnya bukan saja diterima seluruh anggota , tetapi dari sisi hukum tidak bermasalah,” papar Habib Ali.

Semakin Keras

Protes atas proses dan mekanisme lelang jabatan Sejen DPD ini semakin keras disuarakan oleh  anggota dan juga Pimpinan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT