BEKASI – Masyarakat Kota Bekasi diharapkan bisa bekerja sama dengan petugas untuk bantu menertibkan warga yang melanggar aturan protokol kesehatan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko bahkan membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemukan kerumunan di suatu tempat untuk selanjutnya ditindakan oleh petugas.
"Kita juga buat layanan pengaduan manakala warga menemukan di satu wilayah, tidak patuhi protokol kesehatan. Silahkan lapor ke kami dan kami akan tindaklanjuti," ungkap Wijonarko, Senin (28/9/2020).
Kombes Wijonarko mencontohkan langkah penyegelan terhadap salah satu kafe di Grand Galaxy City setelah viralnya video yang menampilkan kerumunan massa di lokasi tersebut.
Kapolres menambahkan, setelah viral, pihaknya bersama Pemkot Bekasi dan TNI langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyegelan kafe tersebut.
"Kita dengan penggelaran anggota, kemudian rekan dari TNI dan Pemkot Bekasi, baik di kota madya, tingkat kecamatan/kelurahan, bahkan kita memberdayakan RW siaga, untuk berpartisipasi dalam rangka patuhi protokol kesehatan. Supaya upaya kita bisa maksimal, dan warga masyarakat mendukung," katanya.
Meski sanksi diberlakukan berdasarkan perda, namun pihaknya tetap bersinergi bersama TNI dan Pemkot Bekasi agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan saat ATHB diterapkan di Kota Bekasi.
Kafe di kawasan Galaxy tersebut kini disegel dan terpaksa harus menutup operasionalnya selama 3 hari.
"Jadi tentunya juga hasil koordinasi dari Pemkot Bekasi, dalam hal ini kita lakukan sesuai dengan sanksi di perda, tentu akan kita tindaklanjuti, mana kala memang ada pidana, kita akan proses hukum yang berlaku," ujar Wijonarko. (yahya/tha)