ADVERTISEMENT

Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Irjen Napoleon di PN Jaksel

Senin, 28 September 2020 09:35 WIB

Share
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Irjen Napoleon di PN Jaksel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Hari ini sidang perdana praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Sidang gugatan tersebut dilayangkan Irjen Napoleon terkait penetapannya sebagai tersangka gratifikasi atau penyuapan dugaan penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. 

Sidang praperadilan tersebut sebenarnya sempat digelar, pada Senin (21/9/2020) kemarin. Namun lantaran pihak Polri tidak hadir sebagai termohon sehingga sidang ditunda.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan ketidak hadiran tersebut lantaran tim penyidik polri masih berkoordinasi sebelum menghadiri sidang praperadilan. 

"Perlu rekan-rekan ketahui, tim perlu koordinasi dan duduk bersama sehingga hari ini belum bisa menghadiri,” kata Argo, Senin (21/9/2020).

Argo memastikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan, pada Senin (28/9/2020) mendatang dengan agenda membacakan gugatan permohonan, pihaknya dipastikan hadir dan siap menghadapi praperadilan tersebut.

Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait meminta penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri digugurkan.

Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan. 

Napoleon ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap red notice dari narapidana Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi.
Ia dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (ilham/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT