JAKARTA – Selama dua pekan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, sejak 14 September hingga 27 September 2020, jumlah sanksi denda yang terkumpul sebanyak Rp 257,9 juta.
“Sanksi Denda tersebut didapat dari tiga bentuk pelanggaran yang terdiri dari perorangan terkait penggunaan masker, tempat kerja atau perkantoran, dan rumah makan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin, Senin (28/9/2020).
Lebih lanjut Arifin merinci, dari pelanggaran perorangan terkait penggunaan masker, selama dua pekan sebanyak 21.285 orang yang ditindak. Dari jumlah tersebut 19.816 orang disanksi kerja sosial dan 1.469 dikenai sanksi denda.
"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp 233.725.000," terang Arifin di Balaikota Jakarta, Senin (28/9/2020).
Arifin mengungkapkan, pelanggar penggunaan masker yang tertinggi berada di 4 kecamatan. meliputi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Arifin melanjutkan, sedangkan untuk sanksi denda perkantoran yang melanggar ketentuan PSBB, sebesar Rp 7 juta. Dan sanksi denda yang diperoleh dari rumah makan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, sebesar Rp 17,2 juta. "Sehingga total keseluruhan Rp 257.925.000," jelasnya. (yono/tri)