Dua Pekan, 1.866.458 Pelanggar PSBB Ditindak Petugas Gabungan

Senin 28 Sep 2020, 22:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA - Selama dua pekan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan nasional menindak 1.866.458 pelanggaran. Dari jumlah tersebut sebanyak 25.484 kali dikenakan sanksi denda administrasi senilai Rp 1.610.994.425.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, operasi yustisi yang digelar aparat gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat, salah satunya tidak menggunakan masker.

Dikatakan, untuk sanksi teguran lisan diberikan sebanyak 1.341.027 kali dan teguran tertulis sebanyak 296.898 kali. "Juga terdapat satu kasus yang berakhir pada sanksi kurungan, 1.077 kali penutupan tempat usaha dan 201.971 kali sanksi kerja sosial," kata Argo, Senin (28/9/2020).

Argo menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan, pada Minggu (27/9/2020) kemarin, tercatat total sasaran yang dituju sebanyak 299.036, dengan rincian orang yang terjaring razia 240.678, kemudian 29.895 tempat, dan 28.463 kegiatan.

Dari kegiatan itu terdapat 196.083 diberikan tindakan sanksi, yaitu 146.076 teguran lisan, 27.456 teguran tertulis, 55 kali penutupan tempat usaha, dan 20.909 kali kerja sosial. Sedangkan sanksi denda sebanyak 1.587 kali senilai Rp 107.520.000. (ilham/m5/ruh)

 

 

Berita Terkait

News Update