ADVERTISEMENT

DPR Setujui Tarif Layanan Sertifikasi Halal Usulan Kemenag

Senin, 28 September 2020 16:38 WIB

Share
DPR Setujui Tarif Layanan Sertifikasi Halal Usulan Kemenag

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait tarif sertifikasi halal dalam rentang Rp 0 rupiah hingga Rp 4,89 juta.

"Meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  (PMK) Tentang penentuan tarif layanan sertifikasi halal yang diselaraskan dengan semangat pengadaan pada pengaturan pada rancangan undang-undang cipta kerja," kata Ketua  Komisi VIII DPR RI  Yandri Susanto dalam  Rapat Kerja dengan  Kemenag dan Kemenkeu, Senin (28/9/2020).

Baca juga: MUI: Sertifikasi Halal Bantu UMKM Tembus Pasar Global

Yandri menegaskan, hal itu merupakan  sebagai upaya keterlibatan peran badan penyelenggara jaminan produk halal Kementerian Agama RI untuk diusulkan ke Kementerian Keuangan RI.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama zainut tauhid menjelaskan, penetapan tarif layanan sertifikasi halal merupakan hal mendesak. Di antaranya, untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan keadilan dan transparansi dalam layanan Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca juga: Wapres Ingin Percepat Proses Sertifikasi Halal yang Selama Ini Mandek

Secara lebih rinci, Zainut menjelaskan, sertifikasi halal Rp 0 akan diberikan kepada kegiatan usaha dalam negeri dengan kategori omzet kurang dari Rp 1 miliar per tahun. Sedangkan, tarif terbesar ditujukan untuk kegiatan usaha luar negeri.

"Tarifnya, Rp 4,89 juta," ucapnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR .

Berikut Tarif Sertifikasi Halal (dari paparan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid)

  1. Kegiatan usaha dalam negeri
    -  Omzet kurang dari Rp 1 miliar : Rp 0
    -  Omzet yang sama atau lebih besar dari Rp 1 miliar (Golongan I) : Rp 1.630.000
    -  Golongan II : Rp 2.852.000
    -  Golongan III : Rp 3.260.000
    - Golongan IV : Rp 4.075.000
  2. Kegiatan usaha luar negeri : Rp 4.899.000.

Kedua daftar tarif yang disetujui DPR tersebut hendaknya segera diperhatikan oleh para pelaku usaha. (rizal/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT