Berkas Perkara Lengkap, Djoko Tjandra Cs Diserahkan ke Kejari Jaktim

Senin 28 Sep 2020, 13:51 WIB
Tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra saat tiba di Kejari Jakarta Timur. (ifand)

Tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra saat tiba di Kejari Jakarta Timur. (ifand)

JAKARTA - Berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Bareskrim Polri pun melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin (28/9/2020).

Kepala Kejari Jaktim, Yudi Kristina mengatakan, hari ini pihaknya memang menerima berkas kasus Djoko Tjandra. Selain berkas, pihaknya juga menerima ketiga tersangka. "Jadi berkas dan ketiga tersangka dibawa ke sini," katanya, Senin (28/9/2020).

Dalam penyerahan itu, ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra, pengacara Djoko dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Anita Kolopaking yang ikut membantu kliennya kabur, juga terlihat. Selanjutnya, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, juga tiba di Kejari Jaktim.

Baca juga: Urus Fatwa MA Djoko Tjandra Deal 10 Juta Dollar untuk Pejabat MA dan Kejagung

Pantauan di lokasi, Djoko, Anita, dan Prasetijo tiba secara bersamaan. Djoko Tjandra jadi yang pertama dibawa penyidik Bareskrim Polri keluar dari mobil, disusul Anita dan Prasetijo. Saat tiba, Djoko dan Anita yang mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye tak memberi keterangan dan hanya tertunduk sambil digiring masuk lobi. 

Sementara kedatangan Prasetijo luput dari pantauan wartawan lantaran masuk ke Kejari Jaktim dari arah berbeda saat para awak media mendokumentasikan Anita masuk. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim dan Kejaksaan. (ifand/ys)

News Update