JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan analisa dan evaluasi (anev) terkait kebakaran Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung). Anev tersebut dilakukan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap adanya unsur kelalaian atau kesengajaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih melakukan proses analisa dan evaluasi, penyidik akan menyimpulkan dari keterangan pendalaman saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
"Penyidik belum sampai menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejagung karena kan masih di saksi ahli, kita tunggu nanti kesimpulannya," kata Argo, Senin (28/9/2020).
Dikatakan, enam saksi dari internal Kejagung telah telah selesai diperiksa penyidik. "Penyidik juga mengirimkan surat panggilan kepada ahli dari Kementerian PUPR, BPOM, dan penjual dust cleaner merk TOP," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memanggil dua Kepala Sub Bagian (Kasubag) Paminfo dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus kebakaran Gedung Kejagung.
"Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Kasubag Paminfo dan Kasubag Produksi Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (25/9/2020).
Dikatakan, penyidik terus mendalami semua keterangan saksi-saksi agar unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini semakin terang dan jelas. Sehingga penyidik bisa mendapatkan siapa tersangkanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi kasus gedung Kejagung yang terbakar. Penyidik juga masih berkordinasi dengan pabrik pembuat Lift yang berada di gedung kejagung.
"Dari keterangan saksi-saksi, kami juga kordinasi dengan pihak pabrik pembuat lift di Gedung Utama Kejagung, yakni dari PT Mitsubishi Electric," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (24/9/2020).
Selain itu, kata Argo penyidik juga menyusun kontruksi hukum penyidikan kasus gedung kejagung yang terbakar. "Ini merupakan rangkaian penyelikan yang dilakukan penyidik agar kasusnya menjadi terang benerang," tukasnya.
Ke-13 saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari 7 pegawai Kejagung, yaitu pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung. Sedangkan ke 6 orang saksi lainnya merupakan ahli dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB dan UI, ahli hukum pidana dari UI, Usakti dan UMJ.
Beberapa hari sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 29 saksi. pemeriksaan tersebut agar peristiwa pidana yang ditemukan semakin jelas dan penyidik bisa segera menetapkan tersangka.
Selain itu, Bareskrim juga menyita barang bukti kebakaran Gedung Kejagung yang sebelumnya sudah diambil Puslabfor Polri dari lokasi kebakaran. Barang bukti tersebut, di antaranya arang bekas kebakaran, rekaman CCTV, beberapa dirijen berisi cairan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kemudian Bareskrim mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk permintaan penetapan persetujuan penyitaan terhadap barang bukti yang dimaksud. (ilham/M5/win)