JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, aturan pemberlakuan paspor paling lama 10 tahun belum berlaku.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dalam PP itu disebutkan, masa berlaku paspor paling lama sepuluh tahun, bukan berarti masa berlakunya menjadi sepuluh tahun.
"Iya belum berlaku, karena masih harus disiapkan dulu peraturan pelaksanaannya yang akan mengatur lebih detilnya," katanya saat dihubungi, Minggu (27/9/2020) malam.
Arvin mengatakan, dalam perkembangan global, tren masa berlaku paspor paling lama sepuluh tahun sudah dipraktekkan di beberapa negara. Bahkan hal ini telah dilakukan di sejumlah Negara di Asia Tenggara (ASEAN).
"Di negara ASEAN saja sudah beberapa negara yang menerapkan, misalnya Singapura, Thailand dan Filipina," ucapnya.
Arvin mengatakan, saat ini tengah proses pembuatan peraturan pelaksanaannya. Menurut dia, perubahan itu nantinya juga akan memuat penyesuaian tarif PNBP yang dikenakan.
"Ini mungkin akan masuk ke dalam yang diatur kemudian. Tapi kalau secara logika berpikir, memang dimungkinkan adanya perbedaan PNBP untuk masa paspor yang berbeda pula," katanya. (rizal/tha)