Kembali pada Mekanisme UU
Lebih lanjut Anggota DPD dari Dapil Riau, Intsiawati Ayus menegaskan sikapnya bhwa dalam kaitan lelang jabatan Sekjen ini, harus kembali pada mekanisme perundangan yang berlaku yakni UU MD3 danTatib DPD RI. “Itu Sikap saya dan semua pihak mesti mengacu ke sana,” katanya.
Ayus juga memberi koreksi bahwa dalam Tatib DPD RI tidak dikenal isilah Pansel, melainkan Timsel atau Tim Seleksi. Jadi, ini juga persoalan yang harus diluruskan.
Selain Ayus anggota DPD asal NTT Angelo sebelumnya juga meminta agar proses seleksi Jabatan Sekjen dihentikan sementara untuk mengembalikan lagi prosesnya sesuaiUU dan Tatib DPD. (*/win)