JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP, DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono beranggapan, perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan syarat muatan politis.
Menurutnya, selama ini aturan protokol kesehatan Covid-19 tidak ditegakkan secara serius di lapangan. Hal tersebut dapat dilihat di pemukiman dan pasar tidak dilakukan sosialisasi dengan baik oleh petugas tentang pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.
"Rencana perpanjangan PSBB ketat sampai 11 oktober, penuh muatan politis daripada keinginan pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Gembong, saat dihubungi, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: Ketua Fraksi PDIP Nilai PSBB Ketat Belum Membuahkan Hasil
Menurutnya, Anies hanya mencari panggung melalui pemberitaan terkait kebijakan PSBB. "Apalagi PSBB patut diduga hanya dijadikan panggung oleh Gubernur agar terus menjadi bahan berita. Dan pak Anies terlalu asyik memainkan PSBB ini," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selama 14 hari, terhitung dari tanggal 28 September hingga 11 Oktober 2020. Menurutnya, bila kembali dilakukan pelonggaran maka akan berpotensi pada kenaikan angka kasus positif Covid-19 di Ibukota.
Baca juga: Update Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 1.034 Orang
Anies mengungkapkan, sebenarnya penularan Covid-19 di Jakarta sudah terjadi penurunan. Tapi, di kawasan Bodetabek angka penularan virus Corona masih tinggi. Sehingga menurutnya perlu terus dilakukan pengetatan aktivitas agar tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 di Jakarta.
“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ungkapnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020). (Yono/tha)