JAKARTA - Jual beli narkoba kini banyak dilakukan via online. Terbukti, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk seorang pria yang membeli permen ganja melalui situs jual beli di Dark Net.
Tersangka K (43), membeli permen ganja seberat 230,7 gram dari Amerika Serikat pakai bitcoin seharga 200 dolar AS atau sekitar Rp2,9 juta.
Tersangka K diamankan petugas di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada akhir Agustus lalu. “Tersangka memesan dan membeli permen mengandung narkotika jenis THC dari negara Amerika Serikat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, Sabtu (26/9/2020).
Permen ganja tersebut, kata Heru, dikirim dari AS dengan bungkusan plastik hitam bertuliskan ‘NUTRA Revive Vitamin C’. Isinya sejumlah permen berwarna merah dan hijau dengan berat total 230,7 gram.
Baca juga: Penyelundupan 200 Kg Ganja dari Aceh Digagalkan Polres Tangerang
Heru menjelaskan, tersangka membeli permen ganja itu melalui situs jual beli di Dark Net pada Juli 2020 lalu. Permen ganja itu dibeli menggunakan transaksi bit coin seharga 200 dolar AS.
“Pelaku mengetahui permen ganja ini dari internet. Kemudian dia coba browsing belinya di mana, kemudian ditemukan ada di Dark Net,” ucap Heru.
Konsumsi Pribadi
Dari keterangan tersangka, kata Heru, ia membeli permen ganja tersebut untuk konsumsi pribadi lantaran mengalami depresi. Tersangka yang berprofesi wiraswasta itu mengaku permen ganja itu jika dikonsumsi bisa memberikan efek ketenangan.
“Yang namanya ganja pasti memabukkan karena kandungan ganja memang dilarang undang-undang,” pungkasnya.
Namun, belum sempat tersangka mencicipi narkotika impor tersebut, ia sudah keburu ditangkap. Polisi awalnya mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai bahwa terdapat sebuah paket mencurigakan dari AS.