TANGSEL – Kafe Kebun Latte yang berlokasi di Jalan Camat, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lantaran melanggar Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan pengelola kafe tersebut diberikan sanksi berupa denda karena tidak memberlakukan protokol kesehatan.
"Pada Kafe Kebon Latte didapati pelanggaran pasal 10 ayat 3. Sehingga pihak pengelola kita denda Rp5 juta," tegas Muksin saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Muksin mengatakan pengelola kafe tersebut diberikan sanksi denda lantaran membiarkan tempat usahanya penuh tanpa ada pembatasan pengunjung.
"Kalau pengunjungnya sendiri enggak melanggar karena lengkap dengan maskernya. Tapi kita langgar karena penuhnya. Tentunya yang melanggar pemilik atau pengelola cafe bukan pelanggannya," katanya.
Sementara itu, Muksin menyebut bahwa uang denda tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah melalui bank BJB.
"Sesuai dengan Perwal ya uangnya disetorkan ke kas daerah. Kalau pengelolaan (uang denda) bukan kita tentunya. Satpol PP hanya menarik denda, kemudian disetorkan ke kas daerah," tutupnya.(toga/tri)