ADVERTISEMENT

Soal RUU Kejaksaan, Mantan KaBAIS: Tidak akan Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri

Sabtu, 26 September 2020 07:39 WIB

Share
Soal RUU Kejaksaan, Mantan KaBAIS: Tidak akan Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri. Demikian dikatakan oleh Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS), Soleman Ponto.

Menurutnya, kekhawatiran revisi UU Kejaksaan bakal membuat wewenang korps Adhyaksa semakin powerfull juga tidak beralasan. Selain itu, Ponto juga berpendapat revisi UU Kejaksaan tak bakal menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain.

"Kejaksaan selama ini telah diberikan kewenangan melakukan penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi.  Oleh karena itu, tak menjadi soal ketika kejaksaan melakukan penyidikan maupun penuntutan dalam kasus tindak pidana selain korupsi," katanya, kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Lebih lanjut ia menambahkan, secara logika dan akal sehat tidak akan ada penyidikan, kalau tidak ada penuntutan. Begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penuntutan tanpa penyidikan. 

"Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum. Mungkin KUHAP harus menyesuaikan," imbuhnya.

DPR tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam revisi UU itu menuai kritik. 

Beberapa poin di antaranya yakni penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.

Kemudian, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan, hingga penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.

Revisi UU Kejaksaan juga dianggap mengadopsi struktur organisasi kekuasaan kehakiman yang dianut dalam sistem hukum common law, di mana polisi sebagai pembantu jaksa dan jaksa sebagai hulp-magistraat. Hal itu berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut mixed system.

Ponto mengatakan revisi UU Kejaksaan perlu dilakukan, sekalipun revisi UU KUHP yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 masih berjalan. Menurutnya, jika revisi UU Kejaksaan selesai, yang lain tinggal menyesuaikan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT