Pasien OTG Covid-19 Ingin Isolasi Mandiri di Hotel, Ini Syaratnya

Sabtu 26 Sep 2020, 08:25 WIB
Salah satu hotel yang siap menjadi tempat isolasi pasien OTG Covid-19.(nabila)

Salah satu hotel yang siap menjadi tempat isolasi pasien OTG Covid-19.(nabila)

JAKARTA – Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang yang ingin melakukan isolasi mandiri di hotel harus mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas bahwa dirinya merupakan pasien positif  dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG)  yang tidak memiliki tempat untuk melakukan isolasi mandiri.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan pihaknya tengah menyusun prosedur operasional standar yang harus dilakukan dalam hal isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala di hotel.

Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang akan menggunakan hotel bintang dua maupun bintang tiga untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien OTG.

"Saat ini sedang disusun nota kesepahaman antara Kemenkes dengan Kemenparekraf," kata Widyawati,” Jumat (25/9/2020)

Widyawati menjelaskan, surat rujukan dari Puskesmas merupakan persyaratan yang sama dengan pasien positif Covid-19 tanpa gejala yang akan melakukan isolasi mandiri di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Persyaratan lainnya yaitu pasien harus memiliki dokumen tes PCR positif Covid-19 dan melengkapi data pribadi lainnya seperti KTP dan KK.

 Syarat khusus lainnya, pasien dilarang menerima tamu atau berkeliaran di luar kamar, saat karantina selama 14 hari. Pasien OTG juga akan dikunjungi oleh dokter secara berkala untuk memeriksa kondisi kesehatan dan tes swab,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika saat karantina kondisi kesehatan pasien menurun, maka akan segera dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 dengan menggunakan ambulans yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

“Seluruh biaya penginapan di hotel untuk isolasi mandiri, termasuk konsumsi dan layanan binatu ditanggung oleh pemerintah. Hal itu dimaksudkan oleh pemerintah untuk memutar kembali roda ekonomi di sektor perhotelan,” pungkasnya.(tri)

Berita Terkait
News Update