Ada Apa dengan Pegawai KPK

Sabtu 26 Sep 2020, 06:00 WIB

PENGUNDURAN diri mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menguak aksi serupa sebelumnya. Ternyata sebanyak 37 pegawai KPK memilih mengundurkan diri terhitung sejak Januari-September 2020. Data ini diungkap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Menurutnya,jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap. Alasan pengunduran beragam. Pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru. Mencari kerja lain. Ada pula karena alasan keluarga.

Tak ada yang memberikan alasan pengunduran puluhan karyawan tersebut karena terkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN. Tetapi, pengunduran diri itu terjadi setelah berlakunnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi.

Meski begitu sinyal dapat ditangkap dari keterangan mantan jubir KPK, Febri.  Ia mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Kondisi itu membuat dia akhirnya memutuskan mundur.

Apa saja yang telah berubah pada KPK? Tentu Febri yang lebih tahu karena mengalami, ada di dalamnya. Disebutkan juga keputusan pengunduran diri setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan.

Kita hanya bisa menduga-duga situasi baru tersebut. Boleh jadi situasi baru terkait dengan kepemimpinan baru di KPK. Bisa juga karena alih status pegawai KPK setelah berlakunya UU KPK yang baru.

Banyak hal yang menjadi penyebabnya. Tetapi pegawai mengundurkan diri, apalagi dalam jumlah yang besar, dalam periode waktu yang bersamaan, tentu ada sebab.

Bisa soal kenyamanan dalam bekerja, situasi kerja, soal karir, tidak lagi sehati dalam kebijakan atau karena faktor di luar kedinasan.
Namun, apa pun alasannya, pengunduran diri pegawai dalam jumlah yang cukup besar ini patut dikaji. Apa sebenarnya yang terjadi. (*).
 

News Update