DEPOK - Dalam membantu warga terdampak pandemi Covid-19, Yayasan Majelis Ar-Rahmah mengandeng para Advokat Ansari Lubis SH, dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Bagiu Yayasan Ar- Rahmah kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan tidak hanya memberikan pendidikan gratis, namun juga berupaya memberi bantuan hukum.
Dalam hal ini, Yayasan Ar-Rahmah merangkul Advokat Ansari Lubis SH untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis khusus bagi korban terdampak pandemi Covid-19.
"Masyarakat dapat menggunakan jasa pelayanan konsultasi hukum dari Advokat Ansari Lubis dalam bantuan segala permasalahan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang terdampak Covid," ujar pendiri Yayasan Ar- Rahmah, Drs H. Sutomo SH, Msi kepada Poskota di Depok, Jumat (25/9) siang.
Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini mengaku dirinya sengaja merangkul anggota asosiasi advokat ini sebagai wujud mendedikasikan diri dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
"Sela acara kita bagikan sebanyak 420 nasi boks kepada warga kurang mampu sekitar lingkungan dalam rangka Jumat Barokah," pungkasnya.
Sementara itu, pengacara Ansari Lubis, SH menambahkan pihaknya telah diikutsertakan menjadi mitra di Yayasan Ar-Rahmah dalam membantu segala permasalahan hukum di masyarakat.
"Bersama lima pengacara berpengalaman yang tergabung dalam Kantor Hukum Ansari Lubis,SH & H. Sutomo, SH, Msi, dan masuk ke dalam asosiasi PERADI, semoga keberadaan kita dapat diterima di masyarakat," katanya.
Kantor Hukum Ansari Lubis, SH yang berada di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, sebelumnya juga telah melakukan penanganan perkara masalah perdata dan pidana (angga/win)