JAKARTA – Puluhan pengendara motor yang melintas di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara , terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) , Jumat (25/9/2020) .
Penindakan tak hanya kepada mereka yang tidak menggunakan masker, namun juga pengendara yang asal dalam penggunaan alat pelindung diri tersebut.
"Saya bawa masker Pak, tapi pas lagi merokok jadi dilepas dulu," ucap Dedy (52), salah satu pengendara mobil . Meski begitu, ia sadar dan menerima sanksi yang harus dijalani.
Kepala operasi kegiatan Tibmask, Kompol Timur mengatakan kegiatan bertujuan untuk mengawasi kegiatan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan . Karena pemerintah telah menerapkan aturan PSBB.
"Jadi operasi bertujuan untuk menindak pelanggar dari aturan protokol kesehatan yang saat ini masih terus di perketat," ujar Timur di Pospol Lalulintas Pademangan.
Dikatakan Timur, dalam operasi penertiban sebanyak 25 warga terjaring operasi. "Dari total tesebut, 3 pelanggar terkena sangsi denda sebesar Rp150 ribu hingga Rp450 ribu. Smentara 22 pelanggar terkena sangsi sosial," jelasnya. (deny/tri)