PSBB Ketat, DKI Kumpulkan Rp196 Juta dari Denda Warga Tak Bermasker

Jumat 25 Sep 2020, 11:44 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. (yono)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. (yono)

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyampaikan, pelanggar penggunaan masker pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat terhitung sejak 14-23 September sebanyak 16.671 orang. Dengan nilai denda yang terkumpul sebanyak Rp196 juta.

"Tadi untuk masker sudah, kalau dihitung sejak 14 september, sudah ada 16.671 orang. Dari 14-23 (September) dendanya ada Rp196 juta," ungkap Arifin, saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Sedangkan untuk rumah makan ataupun resto yang ditindak karena didapati tidak menjalankan aturan PSBB ketat sebanyak 189. Terhadap restoran tersebut dikenakan sanksi penutupan selama 3 hari.

Baca juga: Ini Alasan DKI Larang Restoran Layani Makan di Tempat selama PSBB

"Rumah makan 189, ditutup 3x24 jam. (Karena) melayani makan di tempat," ucapnya. (yono/ys)

Berita Terkait
News Update