ADVERTISEMENT

PSBB Ketat, DKI Kumpulkan Rp196 Juta dari Denda Warga Tak Bermasker

Jumat, 25 September 2020 11:44 WIB

Share
PSBB Ketat, DKI Kumpulkan Rp196 Juta dari Denda Warga Tak Bermasker

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyampaikan, pelanggar penggunaan masker pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat terhitung sejak 14-23 September sebanyak 16.671 orang. Dengan nilai denda yang terkumpul sebanyak Rp196 juta.

"Tadi untuk masker sudah, kalau dihitung sejak 14 september, sudah ada 16.671 orang. Dari 14-23 (September) dendanya ada Rp196 juta," ungkap Arifin, saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Sedangkan untuk rumah makan ataupun resto yang ditindak karena didapati tidak menjalankan aturan PSBB ketat sebanyak 189. Terhadap restoran tersebut dikenakan sanksi penutupan selama 3 hari.

Baca juga:Ini Alasan DKI Larang Restoran Layani Makan di Tempat selama PSBB

"Rumah makan 189, ditutup 3x24 jam. (Karena) melayani makan di tempat," ucapnya. (yono/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT