ADVERTISEMENT

PKPU Baru Larang Konser Musik dan Keramaian, Dewan akan Monitor

Jumat, 25 September 2020 23:50 WIB

Share
PKPU Baru Larang Konser Musik dan Keramaian, Dewan akan Monitor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – KPU telah melakukan revisi PKPU (Peraturan KPU) terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Kini aturan itu telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, KPU telah melarang adanya konser musik, dan juga kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR  Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik adanya revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dasco berharap hal tersebut bisa membuat penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan baik.

Namun, ia juga mengimbau agar revisi PKPU dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Sehingga, revisi tersebut tidak hanya sebatas tulisan saja.

 "Namun PKPU kalau cuma tertulis itu tidak ada artinya, dan harus dilaksanakan dengan sesungguhnya dan sebaik-baiknya ketika diimplementasikan di lapangan," ucap Dasco di DPR, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

 Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu meminta kepada pihak penyelenggara Pilkada untuk mampu mengawasi dan memonitor pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan peraturan KPU yang ada.

 Dasco menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk melakukan evaluasi PKPU yang telah direvisi tersebut, jikalau ditemukan banyak pelanggaran yang terjadi selama Pilkada.

"Kami akan memonitor sejauh mana implementasi di lapangan sesuai dengan peraturan tersebut. Apabila kemudian implementasinya dirasa dalam jangka waktu tertentu terjadi banyak pelanggaran maka bukan tidak mungkin kami akan adakan evaluasi kembali," tandasnya. (win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT