Pelanggar PSBB Dihukum Beri Himbauan Protokol Kesehatan

Jumat 25 Sep 2020, 19:10 WIB
Pelanggar operasi yustisi yang diminta memberi himbauan ke pengguna jalan. (ifand)

Pelanggar operasi yustisi yang diminta memberi himbauan ke pengguna jalan. (ifand)

JAKARTA  - Petugas gabungan Kecamatan Ciracas, kembali menggelar operasi Yustisi di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020). Salah seorang pelanggar yang kedapatan tak menggunakan masker dengan benar diberi sangsi memberi himbauan kepada pengguna jalan yang melintas.

Inilah yang dilakukan Praseno, 29, pelanggar yang diberi sangsi petugas memberikan himbauan ke pengguna jalan. Dengan memakai kalung berisi tulisan penerapan protokol kesehatan, pria ini teriak-teriak dipinggir jalan. "Kepada bapak, ibu, dan pengguna jalan lainnya, tetap terapkan protokol kesehatan, jangan seperti saya," katanya, Jumat (25/9).

Dari hukuman yang diberikan itu, Praseno pun mengaku kapok dan akan mengunakan masker dengan baik. Ia pun mengaku khilaf karena telah memakai masker seadanya. "Hukumannya nggak berat, cuma malunya saja yang berat. Dilihatin orang disepanjang jalan," ujarnya.

Sementara itu, Camat Ciracas, Mamad mengatakan, operasi yustisi yang digelar pihaknya untuk membuat masyarakat semakin tertib. Pasalnya, dengan tertibnya warga bisa mencegah dari bahaya Covid-19. "Ini kan untuk kebaikan mereka juga, karena dengan terus menerapkan protokol kesehatan akan terus terjaga," ungkapnya.

Dalam operasi kali ini, kata Mamad, pihaknya menjaring delapan orang warga yang melanggar. Dimana rata-rata dari mereka kedapatan tak mengenakan masker. "Dari delapan, lima orang  memilih sanksi administratif dan tiga melaksanakan sanksi sosial," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciracas, Kompol Rudi Hariyanto menambahkan, pihaknya akan terus memberikan dukungan untuk setiap pengawasan ini. Dimana pihaknya juga telah menyiapkan tim khusus yang selalu mobile. "Namun bila ada operasi, kami semua turun untuk membantu pengawasan," pungkasnya. (ifand/ruh)

News Update