ADVERTISEMENT

Pasca Lockdown, Kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara Diserbu Warga

Jumat, 25 September 2020 15:30 WIB

Share
Pasca Lockdown, Kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara Diserbu Warga

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara, kembali dibuka setelah lockdown selama 7 hari. Sejak hari pertama pasca dibukanya kembali, langsung diserbu warga yang ingin mengurus berbagai pelayanan.

Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Agus Abdullah mengatakan, pelayanan Pengadilan Agama Jakarta Utara sempat ditutup selama 7 hari kerja, tepatnya mulai tanggal 15 sampai 23 September 2020.

Penutupan karena adanya sejumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19.  

"Pada tanggal 10 September kita melakukan rapid test dan ada beberapa orang yang dinyatakan reaktif. Makanya pimpinan mengambil langkah untuk lockdown," kata Agus, Jumat (25/9/2020).

Sejak dua hari dibukanya kembali, pengunjung pun langsung membludak . Banyak dari mereka hadir untuk mendaftar perkara, maupun mengikuti proses persidangan cerai.

"Dari tanggal 24 kemarin kita sudah aktif kembali melayani masyarakat dan kelihatannya masyarakat juga cukup banyak yang hadir untuk mendaftar perkaranya," ucap Agus.

Hingga Jumat siang, antrean warga masih cukup banyak baik di lobby maupun tempat menunggu di luar gedung. Meski demikian, warga tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker. 

Sementara itu, selama pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Jakarta Utara membatasi jam pelayanan setiap hari kerja hingga pukul 12.00 WIB. Begitu pun dengan jadwal persidangan, hanya ada 10 setiap harinya. (deny/win) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT