ADVERTISEMENT

PAN Minta 4 Syarat Jika Pilkada Tetap Dilaksanakan

Jumat, 25 September 2020 10:10 WIB

Share
PAN Minta 4 Syarat Jika Pilkada Tetap Dilaksanakan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Banyak organisasi massa dan atau kelompok masyarakat sipil mendesak  Pilkada Serentak 2020 ditunda. Namun pemerintah bersama dengan Komisi II DPR dan juga penyelenggara  pemilu menyatakan akan tetap  melanjutkan Pilkada Serentak 2020. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi organisasi massa terbesar Islam Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan juga Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah  dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pilkada ditunda karena pandemi Covid-19 yang masih merebak.

"Bahwa kita sangat mendengarkan apa yang diserukan MUI, PP Muhammadiyah, PBNU dan juga tokoh-tokoh masyarakat, sehingga saya menyampaikan (dalam RDP tanggal 21 Desember) tentang apa yang harus kita lakukan,” ujar Guspardi dalam diskusi virtual JPPR bertajuk ‘Pilkada 2020 Tetap Lanjut: Ambyar atau Solutif’, Rabu (23/9/2020).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 dengan Pemerintah dan penyelenggara pilkada serentak 2020, Fraksi PAN kata Guspardi, memang ikut sepakat menerima keputusan pemerintah yang melanjutkan gelaran Pilkada di 270 daerah. Namun, ada beberapa catatan yang disampaiakan  ke pemerintah dan juga penyelenggara pemilu sebagaj syarat melanjutkan pesta demokrasi tersebut.

Legislator dapil Sumbar 2 ini menuturkan setidaknya ada 4 syarat yang kita sampaikan yaitu : Pertama, perlu ada komitmen bersama semua stake holder dapat mematuhi protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat. Ini catatan penting seandainya pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember”.

Syarat kedua, adalah harus ada koordinasi lintas sektoral dan harus dipastikan dapat berjalan dengan baik. Sebab, pada tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) tanggal 4-6 September koordinasi antara pihak terkait di penyelenggaraan pilkada tidak berjalan optimal

"Koordinasi ini yang kurang, sehingga terjadi kerumunan yang dapat memicu  timbulnya klaster baru pandemi Covid-19. Sehingga kita minta koordinasi lintas sektor, lintas kepentingan itu harus disampaikan bagaimana kita harus patuh secara ketat menaati protokol kesehatan," tutur Guspardi.

Kemudian syarat ketiga adalah melakukan tindakan yang tegas kepada para pelanggar protokol Covid-19. Karena selama proses tahapan sebelumnya pemerintah tidak terlihat serius menangani masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.

“Saya dari Fraksi PAN meminta hal ini perlu dilaksanakan. Karena kemarin (pemerintah) terkesan melakukan pembiaran, makanya terjadi kerumunan, tidak mengindahkan protokoler ".

Adapun syarat yang keempat, pemerintah bersama penyelenggara pemilu harus memastikan adanya sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera kepada orang-orang yang melanggar protokol Covid-19, baik dari penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih. “Apakah masyarakat, pendukung paslon, bahkan termasuk paslon. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT