JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, sejak digelarnya operasi Yustisi terhitung tanggal 14 hingga 25 September, 208 sektor usaha ditutup sementara, yang terdiri dari perkantoran, hotel, kafe dan restoran, karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Terkait Operasi Yustisi yang kami lakukan sejak tanggal 14 (September) sudah lebih dari 208 sektor usaha, seperti kantor, kafe, resotran, hotel yang kami tutup sementara. Karena di situ ada penyebaran Covid-19 dan ada yang melanggar," jelas pria yang akrab disapa Ariza saat ditemui di Balaikota Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Sedangkan sanksi denda yang terkumpul selama PSBB diberlakukan di Jakarta, lanjut Wagub, sebanyak Rp 4,6 miliar. Sanksi Denda tersebut diperoleh dari sektor usaha yang melanggar ketentuan dan pelanggar perorangan yang tidak menggunakan masker.
"Lebih dari Rp 4,6 miliar sudah uang yang terkumpul hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar protokol Covid-19," jelasnya.
Ariza mengungkapkan Pemprov DKI juga sudah menerjunkan sekitar 20 ribu petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, ASN dibantu TNI dan Polri untuk mendisiplinkan dan melakukan tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Namun demikian, berapa banyak pun petugas yang diturunkan tidak berarti apa-apa tanpa kedisiplinan dari masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Memang jumlahnya cukup banyak, tapi dibandingkan dengan 11 juta warga yang ada di Jakarta tentu tidak memadai," pungkasnya. (Yono/win)