Napi Hukuman Mati Kabur, Kakanwil Kemenkumham Banten Terancam Dicopot

Jumat 25 Sep 2020, 19:26 WIB
Lapas Klas I Tangerang, tempat Cai Changpan sempat ditahan, dan kemudian kabur. (toga)

Lapas Klas I Tangerang, tempat Cai Changpan sempat ditahan, dan kemudian kabur. (toga)

JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya, terancam dicopot dari jabatannya. Hal itu terjadi akibat kaburnya napi hukuman mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham, Tejo Harwanto​ mengatakan, atas kasus kaburnya napi hukuman, tak menampik kemungkinan adanya petugas di level pejabat yang terlibat.

"Semua pejabat yang terkait akan diperiksa. Dari kami dari Ditjen PAS sudah memeriksa mulai dari Kalapas Tangerang dan nanti yang lainnya," kata Tejo di kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (25/9).

Dengan diperiksanya Kalapas Jumadi itu, dan ditemukan terlibat kasus kaburnya napi hukuman mati, maka secara langsung posisi Andika terancam.

Pasalnya Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa dua tingkat jabatan dari oknum jajaran Kemenkumham yang melakukan pelanggaran bakal dipecat.

Hal ini sendiri pernah menimpa Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko dan Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahrin pada tahun 2018 lalu.

Keduanya dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya fasilitas mewah untuk napi di Lapas Sukamiskin yang melibatkan Kalapas.

"Kita serahkan semuanya ke proses penyelidikan, kalau memang nanti dari hasil pengungkapan ada keterlibatan kasus kaburnya napi hukuman mati itu, ya kalau ranah pidana ya akan dipidanakan," uja Tejo. (Ifand/win)

Berita Terkait

News Update