ADVERTISEMENT

Menteri Tjahjo Imbau Instansi Pemerintah Bentuk Crisis Center Covid-19

Jumat, 25 September 2020 11:40 WIB

Share
Menteri Tjahjo Imbau Instansi Pemerintah Bentuk Crisis Center Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Cegah klaster di kantor pemerintahan,  Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau setiap instansi pemerintah untuk membentuk Crisis Center Covid-19 di lingkungan perkantorannya.

Terkait hal, Tjahjo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

Tjahjo mengatakan Tim Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini memiliki lima peran. Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja," terang Tjahjo di Jakarta, Jumat (25/9).

Ketiga, lanjut dia, memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan penangangan Covid-19.  Keempat, berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

 Kelima, menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.  

"Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, Tim Penanganan Covid-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan, antara lain melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat".

Usai melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.

Tim Penanganan Covid-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan Covid-19 terhadap para pegawai tersebut. Selanjutnya, Tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor.

Kemudian, Tim Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi kepada PPK  atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Disamping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor. (johara/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT