ADVERTISEMENT

Lowongan untuk Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan Juga Dibuka

Jumat, 25 September 2020 16:29 WIB

Share
Lowongan untuk Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan Juga Dibuka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Selain membuka lowongan untuk Dewas dan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pemerintah juga membuka lowongan jabatan serupa untuk BPJS Kesehatan,

Melalui Keputusan Presiden  Nomor 97/P Tahun 2020, pemerintah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota  Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk pansel di BPJS Kesehatan Jokowi menunjuk Suminto sebagai ketua Panitia Seleksi, Daniel Tje sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.

Anggota berikutnya adalah Hasbullah Thabrany, Krishna Jaya, Sudarso Kaderi Wiryomo, Yanuar Nugroho dan Yulita Hendrartini yang mewakili unsur tokoh masyarakat.

“Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, masa jabatan Dewas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan akan berakhir pada 19 Februari 2021, sesuai Kepres Nomor 24/P Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016,” jelas Suminto Ketua Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.

Panitia Seleksi ini bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman dan penetapan calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi  Selain itu menetapkan dan melaksanakan tata kerja pendaftaran, seleksi dan pengumuman.

Pengumuman pendaftaran Calon Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan juga sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu mulai 28 September hinga 30 September, proses pendaftaran akan dimulai pada 1 hingga 5 Oktober dan proses seleksi hingga penentuan yang terpilih mulai 6 Oktober hingga 4 Desember.(tri)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT