ADVERTISEMENT

Adib Miftahul Nilai Penundaan Pilkada Bagian Dari Ruang Kritik Masyarakat

Jumat, 25 September 2020 12:11 WIB

Share
Adib Miftahul Nilai Penundaan Pilkada Bagian Dari Ruang Kritik Masyarakat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menilai polemik aspirasi penundaan Pilkada yang disampaikan oleh beberapa golongan masyarakat adalah bagian dari ruang kritik dalam berbangsa dan bernegara.

Menurutnya aspirasi tersebut muncul lantaran pemerintah  dinilai belum mampu menangani Covid-19.

"Pandemi ini kan sudah urusannya dengan nyawa, bahwa kondisi saat ini sudah berimbas kepada krisis ekonomi dan krisis sosial itu jelas. Tapi pemerintah daerah belum mampu menekan secara maksimal," ujar Adib saat dihubungi poskota.co.id, Jumat (25/9/2020). 

Baca JugaMUI Minta Pemerintah dan KPU Menunda Pilkada Serentak

Adib mengatakan penundaan pilkada saat pandemi Covid-19 tidak akan menjadi krisis pemerintahan, sehingga menurutnya rasional jika dilakukan penundaan.

"Ketika tidak ada Pilkada 2020 pun tidak akan menjadi krisis pemerintahan karena kan ada PLT (Pelaksana Tugas) atau pejabat yg ditunjuk untuk menggantikan posisi gubernur bupati atau walikota. Pembangunan tetap bisa jalan karena ASN (Aparatur Sipil Negara) itu netral," katanya.

Baca JugaPB IDI Tetap Minta Pemerintah Menunda Pilkada, Berikut Alasannya

Adib menuturkan pagelaran pilkada serentak akan menjadi bom waktu penyebaran Covid-19 lantaran akan terjadi klaster baru dengan penularan yang cukup besar.

"Ketika pemerintah keuhkeuh tak mau menunda pilkada, apakah rakyat hanya jadi martir atas nama demokrasi. Ketika pemerintah bisa menyelesaikan atau menekan covid, harusnya polemik ini gak bakal ada. Yang ada Covid susah ditekan, tapi perebutan kekuasaan jalan terus," tuturnya. (toga/tha)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT