ADVERTISEMENT

2 Pejabat Kejagung Jadi Saksi Kasus Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung

Jumat, 25 September 2020 19:55 WIB

Share
2 Pejabat Kejagung Jadi Saksi Kasus Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memanggil dua Kepala Sub Bagian (Kasubag) Paminfo dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus terbakarnya Gedung Kejagung. 

Hal tersebut dikatakan, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (25/9/2020). "Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Kasubag Paminfo dan Kasubag Produksi Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi," kata Argo.

Dikatakan, penyidik terus mendalami semua keterangan saksi-saksi agar unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini semakin terang dan jelas. Sehingga penyidik bisa mendapatkan siapa tersangkanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi kasus gedung Kejagung yang terbakar. Penyidik juga masih berkordinasi dengan pabrik pembuat Lift yang berada di gedung kejagung.

"Dari keterangan saksi-saksi, kami juga kordinasi dengan pihak pabrik pembuat lift di Gedung Utama Kejagung, yakni dari PT Mitsubishi Electric," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (24/9/2020).

Selain itu, kata Argo penyidik juga menyusun kontruksi hukum penyidikan kasus gedung kejagung yang terbakar. "Ini merupakan rangkaian penyelikan yang dilakukan penyidik agar kasusnya menjadi terang benerang," tukasnya.

Ke-13 saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari 7 pegawai Kejagung, yaitu pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung. Sedangkan ke 6 orang saksi lainnya merupakan ahli dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB dan UI, ahli hukum pidana dari UI, Usakti dan UMJ.

Beberapa hari sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 29 saksi. Pemeriksaan tersebut agar peristiwa pidana yang ditemukan semakin jelas dan penyidik bisa segera menetapkan tersangka.

Selain itu, Bareskrim juga menyita barang bukti kebakaran yang sebelumnya sudah diambil Puslabfor Polri dari lokasi kebakaran. Barang bukti tersebut, diantaranya arang bekas kebakaran, rekaman CCTV, beberapa dirijen berisi cairan, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kemudian Bareskrim mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk permintaan penetapan persetujuan penyitaan terhadap barang bukti yang dimaksud. (ilham/ruh)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT