Warga Terjaring Operasi Yustisi Diminta Ngecat Trotoar

Kamis 24 Sep 2020, 16:11 WIB
Warga yang terjaring operasi yustisi dan harus mengecat trotoar jalan. (Ifand)

Warga yang terjaring operasi yustisi dan harus mengecat trotoar jalan. (Ifand)

JAKARTA - Operasi yustisi digelar petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (24/9). Sebanyak enam orang pelanggar yang kedapatan tak memakai masker dengan baik diberi sanksi mengecat trotoar jalan di depan Terminal Kampung Melayu.

Wakil Camat Jatinegara, Endang Kartika mengatakan, operasi yustisi 2020 terus digelar pihaknya sebagai upaya pencegahan Covid-19. Sebanyak enam orang warga ditindak dengan melakukan kerja sosial atas pelanggaran yang dilakukan.

"Yang melanggar kami minta memilih kerja sosial atau bayar denda," katanya, Kamis (24/9).

Warga yang melanggar, kata Endang, karena kondisi jalan sudah bersih, akhirnya diminta untuk mengecat trotoar jalan. Cat hitam dan putih yang disiapkan pun langsung diberikan ke pelanggar.

Sanksi sosial yang diberikan untuk para pelanggar yang terjaring operasi yustisi.

"Mudah-mudahan dengan sanksi yang diberikan bisa membuat jera masyarakat dan sadar akan bahaya Covid-19," ujarnya.

Pihaknya, sambung Endang, akan terus melakukan pengetatan pengawasan kepada warga agar terus menjalankan protokol kesehatan. Hal ini agar membuat warga semakin sadar dan peduli dengan kesehatan mereka masing-masing. "Operasi ini akan terus kami lakukan setiap hari di titik yang berpindah-pindah," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek Jatinegara, Kompol H. Darmo Suhartono menambahkan, pihaknya akan terus mendukung operasi yustisi yang digelar setiap harinya. Bahkan, dalam setiap harinya 50 petugas disiapkan untuk membantu pengawasan dalam PSBB.

"Selain dari kepolisian, kami juga dibantu dari TNI dan unsur lain," ungkapnya.

Ardi, 34, pelanggar yang diminta mengecat mengaku salah karena tak menggunakan masker dengan benar. Ia pun pasrah ketika diminta petugas bekerja sosial dengan mengecat trotoar.

"Lebih baik begini pak, dari pada bayar Rp250 ribu uang dari mana saya," (Ifand/tha)

 

Berita Terkait
News Update