Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, 733 Pelanggar di Sidoarjo Disidang

Kamis 24 Sep 2020, 15:23 WIB
Sidang tipiring pelanggar disiplin protokol kesehatan di Sidoardjo. (Ist)

Sidang tipiring pelanggar disiplin protokol kesehatan di Sidoardjo. (Ist)

SIDOARJO - Sebanyak 733 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo dijaring operasi yustisi TNI-Polri dan Satpol PP. Mereka yang terjaring dari 18 Kecamatan se-Sidoarjo disidangkan di GOR Sidoarjo, Kamis (24/9/2020). 

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. 18 Kecamatan tersebut bergantian mengikuti siding sesuai wilayah masing-masing.

Plh. Bupati Sidorjo Ahmad Zaini mengatakan, dalam pelaksanaan sidang tetap memprioritaskan penerapan protokol kesehatan di GOR Sidoarjo.

"Warga yang mengikuti sidang harus cuci tangan dulu, dicek suhu tubuhnya, wajib menggunakan masker, serta tempat duduk ditata sesuai aturan physical distancing," kata Zaini, Kamis (24/9/2020).

733 pelanggar mengikuti sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

733 pelanggar yang mengikuti sidang langsung membayar denda administrative sebesar Rp 150 ribu di meja bank yang ada di lokasi. Sidang tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

"Uang dari sanksi denda ini masuk ke dalam kas daerah, yang diperuntukan sebagai dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Seperti pembelian APD, cairan disinfektan, masker, dana penggali kubur korban Covid-19, dan lainnya," tukas Zaini.

Kapolres Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan sudah mulai meningkat.

"Kini jarang sekali bahkan kita susah mencari pelanggar protokol kesehatan di jalanan, sudah mulai banyak yang patuh menggunakan masker. Pengelola tempat usaha juga semakin patuh aturan ini," ucap Sumardji.

Meski demikian, Sumardji, mengaku pihaknya tidak mengendurkan dan terus melakukan razia protokol kesehatan melalui operasi yustisi. Bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP khususnya di tempat keramaian.

“Akan terus kami masifkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk juga sidang yang tidak terjadwal berupa sidang di tempat dengan titik lokasi yang berpindah-pindah berdasarkan kordinasi bersama pihak Dinas Kesehatan terkait mana wilayah yang perkembangan terkonfirmasi Covid-19,” pungkasnya. (ilham/tha)

Berita Terkait
News Update