Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Saat Pilkada

Kamis 24 Sep 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi Pilkada. (ist)

Ilustrasi Pilkada. (ist)

JAKARTA- Polri memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian selama musim Pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020

Hal ini diungkapkan Irjen Pol Imam Sugianto dalam diskusi daring Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI) bertajuk “Menimbang Pilkada 2020 : Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama”, Kamis (24/9/2020).

"Terkait keramaian, memang kebijakan Kapolri sudah mendorong Masabwil Polda dan Polsek untuk tidak boleh mengeluarkan izin keramaian. Kecuali izin yang dibolehkan UU, seperti pernikahan. Itu pun ada ketentuannya, " kata dia. 

Ia menegaskan, jika ada pihak yang melanggar, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar dan pemberi izin, berpedoman pada Undang-undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Meski demikian, Imam Sugianto mengatakan, upaya hukum adalah upaya terakhir, "Selama pandemi ini, kami tegaskan, upaya hukum adalah tindakan paling terakhir. Menurut kami jika paslon (pasangan calon) tidak patuh, yang berarti sudah ada larangan tapi paslon diam-diam menyuruh melakukan, terlibat, atau menginisiasi, mau tidak mau harus kita berlakukan hukum, " imbuh dia. 

Ia menambahkan, stakeholder terkait harus juga turut mengawal kebijakan ini. "Peraturan juga sudah dibuat signifikan, " kata dia. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, yang isinya sebagai berikut :

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

News Update