Polisi Periksa IDI dan Kimia Farma Terkait Kasus Oknum Petugas Rapid Test Cabul di Soetta

Kamis 24 Sep 2020, 15:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ist)

Dikatakan, jika nantinya terbukti melakukan pelecehan seksual penyidik akan menerapkan Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (ilham/ys)

News Update