ADVERTISEMENT

Polisi Dalami Rekaman CCTV Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Dokter EFY Saat Rapid Test di Bandara Soetta

Kamis, 24 September 2020 14:57 WIB

Share
Polisi Dalami Rekaman CCTV Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Dokter EFY Saat Rapid Test di Bandara Soetta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Rekaman CCTV aksi pelecehan seksual yang dilakukan Dokter EFY terhadap korban LHI (23)  sudah didapatkan Polres Bandara Soekarno Hatta. Dalam CCTV tersebut polisi menemukan aksi EFY yang diduga melakukan pelecehan.

"Penyidik masih dalami, ada beberapa pasal, rekaman di CCTV mudah-mudahan masuk unsur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (24/9/2020).

Yusri tidak menjelaskan persis isi dalam rekaman CCTV tersebut, namun menurutnya terlihat korban LHI duduk berdekatan dengan EFY. "Korban dan tersangka dengan pakaian yang sama saat itu sedang berdua dalam kondisi dekat. Kita masih mendalami terus keterangan saksi yang ada," tukasnya.

Dikatakan, jika nantinya terbukti melakukan pelecehan seksual penyidik akan menerapkan Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebelumnya, pihak kepolisian masih memburu Dokter EFY setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita LHI, saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan hasil keterangan korban, 8 saksi dari Kimia Farma, penyelenggara rapid test dan pihak bandara, serta saksi ahli dari P2TP2A Gianyar Bali.

"Gelar perkara itu, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan dokter EFY sebagai tersangka penipuan dan pelecehan seksual terhadap LHI di Bandara Soetta,” kata Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020).

Dikatakan, setelah Dokter EFY ditetapkan sebagai tersangka polisi langsung mendatangi rumahnya namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Dan hingga kini petugas masih melakukan pengejaran.

"Jadi tim langsung ke kosan EFY setelah menetapkan tersangka, karena berdasarkan keterangan Kimia Farma, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan. Kami cari di rumahnya juga tidak ada. Tim masih mengejar EFY,” ucap Yusri.

Diberitakan, penyidik Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah memeriksa dan membuat laporan kasus dugaan pelecehan dan pemerasan korban LHI, saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta. Petugas melakukan jemput bola dengan menemui langsung LHI di Gianyar, Bali, Senin (21/9/2020).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT