JAKARTA – Selebgram Lucinta Luna kembali menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Rabu 23/9/2020.
Agenda sidang hari itu pembacaan tanggapan dari pihak Lucinta Luna usai Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi terhadap tuntutan tiga tahun penjara.
Kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti yakin kliennya tidak bersalah. Menurut Irma, Meski tes rambut dinyatakan positif sedang hasil tes urin dinyatakan negative Benzo dari BNN, bisa saja itu hasil kondisi tubuh tiga bulan sebelumnya atau lebih.
"Kami berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena pada saat penangkapan ekstasi tersebut tidak dalam penguasaan terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urin dari BNN juga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan," ucap Irma Anggesti usai sidang.
Sementara itu Lucinta Luna melalui Irma Anggesti juga optimis akan divonis bebas pada sidang berikutnya yang dilaksanakan pada Rabu 30/9/2020 mendatang.
“Insyaallah optimis.” Ucap Irma Anggesti.
Seperti yang kita ketahui, Alyana Putri atau sapaan akrabnya Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat 11 Februari lalu di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Ia dituntut hukuman 3 tahun penjara. (M6/tri)