ADVERTISEMENT

Pasca Pegawai Terpapar Covid-19, Kejari Jakpus Tiadakan Layanan Tatap Muka

Kamis, 24 September 2020 12:07 WIB

Share
Pasca Pegawai Terpapar Covid-19, Kejari Jakpus Tiadakan Layanan Tatap Muka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pasca penutupan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait sejumlah pegawainya terpapar Covid-19, Pelayanan loket tilang melakukan perubahan pada enam area pengungkit pembangunan Zona Integritas. Diantaranya pelayanan tatap muka ditiadakan.

Kasubbagbin Kejari Jakpus Titin Herawati Utara mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, Kejari Jakpus meluncurkan empat inovasi yang berbasis Teknologi Informasi untuk mengurangi interaksi langsung namun publik tetap terlayani dengan prima.

"Pertama Penutupan loket tilang, untuk menghindari penyebaran virus corona dan mengalihkan pelayanan dengan berbagai channel lewat Bank BUMN," kata Titin dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga 8 Pegawai Reaktif Covid-19, Gedung Kejari Jakpus Tutup Tiga Hari

Masyarakat bisa mengurus pembayaran denda tilang dan delivery barang bukti tilang melalui Kantor Pos se-DKI Jakarta, serta pembayaran denda tilang melalui Cash On Delivery Tilang.

Kemudian untuk kedua pelayanan jenguk tahanan bisa dilakukan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

"Ketiga aplikasi pengelolaan benda sitaan ''Si Bijak' yang terintegrasi dengan Arsys; keempat Pembangunan Ruang Video conference sebagai sarana persidangan online dan meeting online," papar Titin.

Sebelumnya diberitakan delapan pegawai Kantor Kejari Jakpus terpapar reaktif virus corona, setelah dilakukan rapid test kepada seluruh pegawai Kejaksaan. Akibatnya kantor ditutup selama tiga hari terhitung 18-20 September 2020.(Adji/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT